Pajak e-commerce online marketplace adalah satu dari empat model bisnis yang terkena pajak e-commerce. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-Commerce.
Peraturan menteri keuangan nomor 210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Berdasarkan proses bisnis dan revenue model, maka transaksi e-commerce terbagi atas empat model bisnis e-commerce, yaitu online marketplace, classified ads, daily deals dan online retail.
Baca Juga : Perilaku Penggunaan Internet 2018
Perlakuan pajak online serentak diberlakukan tanggal 1 April 2019, para pedagang online wajib memiliki NPWP, pajak yang akan diberlakukan antara lain : PPN, PPnBM dan PPh. Ketentuan lainua adalah para pedagang online wajib membayar PPh Final sebesar 0,5% Jika omset tidak melebihi 4,8 Miliar pertahun.
Baca Juga : Jajal Nimo TV, Main Game Sekaligus Dapat Untung!
E-Commerce pada dasarnya salah satu usaha perdagangan sehingga juga memerlukan NPWP selain itu juga perlu untuk mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Manfaat dari SIUP memudahkan para pedagang online untuk memperoleh dana pinjaman dari bank atau bukan bank.
Disisi lain kebijakan pajak online selain di dukung dengan Kebijakan Kementrian Keuangan, Direktur Jendral Pajak juga memfasilitasi website online pajak yang diberi nama OPajak. Online Pajak menyederhanakan seluruh proses pelaporan pajak dengan teknologi pengelolahan pajak online yang instan, mudah dan teringrasi.
Baca Juga : Pentingkah CSR bagi suatu perusahaan?
Beberapa startup yang sudah bergabung atau melaksanakan pajak e-commerce adalah Gojek Indonesia, Wego, Tokopedia, Carmudii Indonesia, Fujitsu Ten Ave Indonesia.
Salam Digitizers