Memulai Usaha – Selanyaknya sebuah perjalanan panjang, semakin banyak persiapan yang kita lakukan, semakin kuat pula kaki kita untuk melangkah hingga garis akhir perjalanan yang kita rencanakan, mungkin tidak selalu penuh dengan kepastian, tidak harus selalu dengan jawaban namun, setidak nya kita akan siap dengan setiap rintangan atau halangan yang akan kita hadapi.
Dalam hal memulai usaha, persiapan yang dimaksud mungkin tidak harus dalam konteks 100 % selesai, seringkali persiapan yang dimaksud dilakukan seiring dengan berjalannya usaha itu sendiri.
BacaJuga: Bagaimana Menjadi Seorang Enterpreuner
Karena sifat dunia usaha begitu dinamis, masa kadaluarsa sebuah ide bisa berganti begitu cepat, apa yang menjadi trend saat ini, besok bisa saja menjadi sebuah hal yang tidak menarik lagi untuk di ikuti, dengan kata lain sudah tidak kekinian.
Akan tetapi, ada juga persiapan yang memang harus sudah dilakukan sebelum kita memulai usaha, membangun kerajaan bisnis yang kita impikan.

Sebagai contoh, saat kita ingin memulai sebuah usaha yang bergerak di bidang angkutan, ada beberapa ijin atau kelengkapan legalitas yang harus kita miliki dan hal ini bisa bersifat sedikit memaksa karena Undang-Undang yang mengharuskannya.
Dalam bidang industri baik skala kecil, menengah hingga besar, aspek legalitas tidak mungkin kita hindari jika kita menginginkan sebuah kepastian hukum, karena dalam kegiatan hukum, sebenarnya hampir sama dengan sebuah hubungan, yang diharapkan cuma satu, kepastian.
Ambil contoh mudah nya, apa yang terjadi, saat ide kita atas merek dagang sebuah produk yang sudah kita pikirkan begitu lama, yang disertai dengan pergulatan pikiran serta pergumulan bercangkir-cangkir kopi, esok hari merek tersebut sudah digunakan oleh pengusaha lain dengan produk yang hampir sama dengan yang kita miliki, hanya karena kita lupa mendaftarkan merek dan produk yang kita miliki.
BacaJuga: Apa Yang Dibutuhkan UKM Indonesia Untuk SUKSES ?

Apa yang terjadi saat kita harus menyelesaikan ribuan pesanan atas industri rumahan yang kita miliki.
Sedangkan aktifitas usaha kita tersebut harus berhenti sementara waktu hanya karena kita tidak memiliki ijin gangguan atau yang biasa dikenal sebagai ijin HO ( mengacu kepada bahasa Belanda, hinder ordonantie ).
Yang berakibat klien harus membatalkan pesanan dan pindah ke lain hati, apa yang terjadi saat kita memiliki kesempatan untuk mengikuti sebuah tender namun kita melewatkannya hanya karena usaha yang kita miliki selama ini bersifat usaha perorangan dan bukan badan usaha.
Karena pada prakteknya, jenis usaha yang berbadan usaha memiliki beberapa keuntungan baik dari segi finansial maupun kepastian hukum dibandingkan dengan usaha perorangan.
Dari pemaparan di atas, dapat diambil gambaran, bahwa memulai usaha selain dalam bentuk penentuan market, jenis produk, mekanisme promosi dan sebagainya, sama penting nya dengan mempersiapkan sisi legalitas usaha yang kita miliki.
Baik dari segi perijinan hingga pilihan bentuk usaha, hendak perorangan atau berbadan usaha, berbadan usaha dalam bentuk badan hukum atau yang tidak berbadan hukum, hingga semuanya bisa menjadi satu kesatuan elemen yang bersinergi dalam memperkuat pondasi kaki-kaki kerajaan bisnis yang kita impikan.
BacaJuga: Artikel Strategi Internet Marketing UKM Indonesia
Salam Digitizer,