Strategi Internet Marketing – Beberapa hari ini kita disuguhkan pemberitaan tentang Inul Daratista yang menuntut melalui jalur hukum terhadap seseorang yang dianggap telah menyebarkan berita negatif seputar kehidupan pribadinya di sosial media. Jauh sebelum kasus Inul ini, Ahmad Dhani pun melakukan hal serupa terhadap Farhat Abas. Bahkan kasus ini sudah dalam tahap persidangan. Keduanya mengajukan tuntutan yang sama, yaitu pencemaran nama baik di jejaring sosial dan melanggar Undang-Undang ITE. Disini saya tidak ingin membahas sepak terjang kedua artis tersebut. Sebelumnya pun mungkin sudah banyak kasus-kasus serupa yang tidak hanya terjadi pada para publik figure, tetapi juga masyarakat biasa berkaitan dengan penerapan Undang-Undang ITE di Indonesia.
Hari gini siapa yang gak punya akun Social Media? Hampir semuanya pasti sudah begitu familiar dengan Facebook, Twitter, Instagram, dan lainnya. Namun sebagian besar masyarakat, termasuk saya mungkin belum begitu mengenal apa itu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE). Pada awal rancangannya, Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE ini sempat mendapat tentangan dari berbagai pihak karena dianggap menghambat kebebasan berekspresi di dunia maya. Namun dengan dalih untuk menciptakan ketertiban dan perlindungan hukum terhadap kejahatan internet (cybercrime), pemerintah menganggap perlu melakukan “pembatasan” dengan mengeluarkan UU ITE ini pada 25 Maret 2008.
Kalau kita cermati inti dari Undang-Undang ITE ini terletak di Bab VII tentang perbuatan yang dilarang. Kasus pelaporan pelanggaran UU ITE yang paling sering terjadi berkaitan dengan sosial media ini tentang konten ilegal, yang terdiri dari : kesusilaan, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27, Pasal 28 Undang-Undang ITE.
Pasal 27
Ayat 1, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ayat 3, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ayat 4, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
Ayat 2, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 27 dan atau 28 tersebut akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana tertulis di pasal 45.
Menurut saya undang-undang ini memang memberikan hak istimewa (privilege) kepada setiap warga negara manakala dirinya merasa nama baiknya tercemar ataupun terancam secara viral boleh mengajukan tuntutan hukum pada pelakunya. Nah sebagai pengguna sosial media sebaiknya kita mulai memahami hal ini. Sudah bukan jamannya lagi kita awam akan sebuah produk undang-undang, terutama berkaitan dengan hal yang sering kita gunakan, sosial media.
Eksistensi social media membuat kita terhubung dengan banyak orang di jejaring pertemanan. Sehingga segala hal/informasi yang kita share begitu cepat tersebar di sosial media. Bijak dan berhati-hatilah dalam bersosial media. Hindari hal-hal yang bisa memicu kontroversi agar terhindar dari jeratan UU ITE, tapi bukan berarti harus menghambat kreativitas kita ya. Bagaimana menurut kalian?
Salam Digitizer,