UKM Indonesia – Bicara tentang sektor pendorong usaha mikro memang menarik dan seolah tidak ada habisnya. Kalau di tulisan sebelumnya saya sudah membahas tentang klasifikasi sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), kali ini saya akan menunjukkan data dari Kementerian Koperasi dan UMKM mengenai pertumbuhan jumlah pelaku usaha di Indonesia. Kita bisa cek di www.depkop.go.id.
Sektor | 2012 | 2013 | Pertumbuhan |
mikro | 55.856.176 | 57.189.393 | 1.333.217 |
kecil | 629.418 | 654.222 | 24.803 |
menengah | 48.997 | 52.106 | 3.110 |
besar | 4.968 | 5.066 | 98 |
total | 56.539.560 | 57.900.787 | 1.361.227 |
Sumber : Data Kementerian Koperasi dan UMKM,2012-2013
Dari data tersebut tampak jelas bahwa jumlah usaha mikro di tahun 2012 ada 55,8 juta dan di tahun 2013 berkisar 57,1 juta pelaku usaha. Ini sekitar 99,99% dari keseluruhan pelaku usaha di Indonesia. Begitu juga dengan pertumbuhannya. Tercatat antara tahun 2012-2013, pertumbuhan usaha mikro di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan sektor yang lain, yaitu sekitar 1,3 juta pelaku usaha.
Data ini menunjukkan bahwa potensi usaha mikro di Indonesia sangat bagus. Bahkan seringkali pelaku usaha mikro bisa terus berkembang dan naik kelas ke usaha kecil, menengah dan besar. Itulah kenapa, ketika sektor usaha mikro bisa tumbuh, maka sektor usaha yang lainnya juga akan ikut berkembang. Beberapa faktor pedorong usaha mikro diantaranya :
- Kesederhanaan Usaha
Untuk memulai usaha mikro sangatlah sederhana, baik itu di segmen perdagangan ataupun jasa. Bahkan seringkali dijalankan berdasar prinsip kekeluargaan dan kebersamaan.. Contoh, buka toko pracangan di rumah, jasa laundry, kerajinan tangan, dll. Intinya sih asal sudah ada produk, kita tinggal cari pasarnya/jualan.
- Perijinan Usaha Fleksibel
Karena sifatnya masih usaha perorangan dan omsetnya yang masih kecil, sebagian besar usaha mikro tidak terlalu diwajibkan memiliki legalitas usaha semacam SIUP/TDP atau akta pendirian badan usaha, sehingga bisa langsung dijalankan. Mudah bukan….
- Modal Kecil
Untuk memulai usaha mikro seringkali tidak membutuhkan modal yang besar. Karena kesederhanaan dan perijinan usaha yang fleksibel seperti diutarakan di atas, tentunya modal yang ada bisa kita konsentrasikan sepenuhnya untuk perputaran modal kerja.
- Bebas Pajak
Karena omsetnya yang masih kecil, sampai dengan saat ini sebagian besar usaha mikro masih belum dikenakan pajak . Ini tentu menjadi daya tarik tersendiri.
Semoga di tahun-tahun mendatang sektor usaha mikro di Indonesia bisa terus berkembang dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi.
Selamat Berwirausaha dan Salam Digitizer !!!