More

    3 Klasifikasi Usaha Mandiri

    UKM Indonesia – Seringkali kita dengar pemberitaan tentang kiprah sektor usaha kecil yang ikut menggerakkan perekonomian negeri ini. Sektor usaha kecil atau sering kita sebut dengan UMKM terbukti telah mampu selamat dari badai krisis 2008. Jika Anda termasuk pelaku usaha kecil, Anda patut berbangga karena telah menjadi salah satu “pahlawan” perekonomian negara.

    Secara umum klasifikasi usaha mandiri di sektor usaha kecil ini dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu Usaha Mikro, kecil dan Menengah (UMKM). Nah buat Anda yang saat ini berwirausaha, kira-kira usaha Anda masuk kategori yang mana ya. Apa beda dari masing-masing kategori tersebut. Mari kita bahas satu per satu.Menurut pasal 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dijelaskan sebagai berikut :

    ukm indonesia1.Usaha Mikroadalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

    2.Usaha Kecil; adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

    3. Usaha Menengah; adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini.

    Kalau baca definisi ini pasti kita semua masih pada bingung. Maklum bagi orang awam seperti kita, bahasa hukum memang terkadang susah dimengerti. Lebih lanjut di pasal 6 UU No.20 Tahun 2008 ini menjelaskan secara detail, sebagai berikut :

    Kategori Omzet dalam setahun Aset Bersih (di luar tempat usaha)
    Mikro Max Rp 300 juta Max Rp 50 juta
    Kecil Rp 300 juta – max Rp 2,5 Miliar Rp 50 juta – max Rp 500 juta
    Menengah Rp 2,5 Miliar – max Rp 50 Miliar Rp 500 Juta – max Rp 10 Miliar

     

    Nah bagi Anda yang mempunyai usaha mandiri, silahkan klasifikasikan sudah di kategori mana usaha Anda sekarang. Semoga bisa terus berkembang dari level UMKM sampai menjadi Usaha Besar.

     

    Selamat Berwirausaha dan Salam Digitizer, 

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_imgspot_img
    spot_img