More

    Langgar Aturan, Kominfo Siap Blokir Aplikasi Transportasi Online

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan akan melakukan pemblokiran kepada aplikator transportasi online yang tidak mematuhi regulasi Kementerian perhubungan (Kemenhub) soal perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor dan aturan promo atau diskon.

    Dirjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengatakan bahwa sanksi pemblokiran itu dilakukan jika Kemenhub telah mengeluarkan sanksi administratif terhadap aplikator taksi dan ojek online yang ‘membandel’.

    Baca juga: Pemerintah akan Larang Perusahaan Ojek Online Beri Diskon Tarif

    “Kalau di sini [Kominfo] sanksinya tuh untuk pemblokiran, jadi kalau dia melanggar kita blokir. Tapi kalau sanksi administratif adanya di sana [Kemenhub], yang bentuknya denda atau saya tidak tahu penerapannya bagaimana di sana,” kata Semuel A di kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (12/6).

    “Kalau yang ada di kita sanksi pemblokiran tadi, pelanggarannya sudah masif, sudah diputuskan oh ini tidak layak,” lanjut dia.
    Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah menyatakan akan memberikan sanksi berupa pembekuan izin aplikator ojol yang tidak menaati regulasi pemerintah.

    Baca juga: LINE Pay Jalin Kerja Sama dengan Visa, Hadirkan Solusi Fintech Baru

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan bahwa pencabutan itu menjadi kewenangan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam hal ini, Kemenhub memiliki hak untuk merekomendasikan pencabutan itu kepada Kominfo.

    Regulasi yang bakal direvisi, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

    Oleh karena itu, regulator transportasi ini akan merevisi aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

    Baca juga: Grab for Business, Solusi Inovatif Pebisnis di Era Digital

    Rencana penghapusan potongan harga dikeluhkan Anggota Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono. Igun menegaskan penghapusan diskon tarif perjalanan potensi menurunkan minat masyarakat menggunakan transportasi online.

    Selain ditolak oleh mitra pengemudi, sejumlah masyarakat juga akan merasakan dampak penghapusan diskon tarif transportasi online.

    spot_img

    Latest articles

    Related articles

    spot_imgspot_img
    spot_img