Strategi Marketing – Sebelumnya kita sudah mengenal apa itu E-commerce diartikel sebelumnya. Nah untuk mengupas lebih dalam lagi mengenai Model Ecommerce yang perlu digaris bawahi adalah; Ecommerce adalah proses jual beli. Dan di negara kita hampir semua proses jual beli ada peraturannya termasuk dari segi perpajakan. Lho, E-commerce kena pajak ya ? iya dunk, kan sama saja dengan transaksi pada umumnya, tapi mungkin tarafnya masih dalam bentuk penegasan. Begitu juga beberapa peraturan yang lain terkait E-commerce, semuanya ada meskipun masih dalam proses sosialisasi.
Nah, langkah selanjutnya untuk memulai membentuk sebuah platform E-commerce adalah memahami model model E-commerce yang ada di Indonesia. Sekali lagi model model ini merujuk ke peraturan pemerintah ya. Berikut ini adalah model e-commerce beserta contohnya situsnya.
1. Online Marketplace
Situs yang disediakan oleh para penyelenggara jasa internet untuk para penjual untuk bisa menjajakan dagangannya melalui dunia maya. Contohnya; Tokopedia, Bukalapak, Rakuten, DuniaVirtual.
2. Classified Ads
Kegiatan menyediakan tempat dan/waktu untuk memajang konten (text, grafik, video penjelasan dan informasi) barang dan/jasa bagi penjual untuk memasang ikkan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan oleh para penyelenggara Classified Ads. Contohnya; OLX , Locanto.
3. Daily Deals
Kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa situs daily deals sebagai tempat penjual. Situs ini menjual barang dan atau jasa kepada pembeli dengan menggunakan voucher sebagai sarana pembayaran. Contohnya; Groupon, Evoucher.
4. Online Retail
Kegiatan menjual barang dan atau jasa yang dilakukan oleh penyelenggara Online Retail kepada pembeli disitus Online Retail. Contohnya; Studiostar7, Bhinneka, Gramedia.
Nah, dari 4 model E-commerce diatas, mana yang kira kira Anda ingin wujudkan bisnisnya ?